Wahana Music

Safelisting / Whitelisting Channel YouTube

Jika Anda ingin melakukan safelist/whitelist channel YouTube (agar tidak terkena klaim Content ID), silakan ajukan melalui formulir resmi Wahana Music Network.

Data yang Diperlukan

Kirimkan Channel ID saja, bukan link atau username.

Contoh:

Link channel:
https://www.youtube.com/channel/UC9StokH9MOa2Ns_-8HkrcXA

Channel ID yang dikirim:
UC9StokH9MOa2Ns_-8HkrcXA

Semua Channel ID selalu diawali dengan UC.

Jika Channel Menggunakan Custom URL

Jika channel Anda menggunakan URL seperti:
https://www.youtube.com/@NamaChannel
atau
https://www.youtube.com/c/NamaChannel

Cara mendapatkan Channel ID:

  1. Buka channel YouTube Anda

  2. Klik tombol Bagikan (Share)

  3. Pilih Salin Link Channel

  4. Buka link tersebut — biasanya akan menampilkan URL dengan format /channel/UCxxxx

  5. Salin bagian yang diawali dengan UC


Jika Lebih dari Satu Channel

Masukkan setiap Channel ID di baris terpisah tanpa spasi tambahan.


Dengan mengajukan whitelist, Anda menyatakan bahwa channel tersebut memiliki izin resmi untuk menggunakan konten terkait.